About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

AAL Tidak Dipenjara, Briptu Ahmad Rusdi Diberi Sanksi

Berita
Nenglya, 05.01.2012 - 14:34
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
briptu-ahmad-rusdi-harahap

Briptu Ahmad Rusdi Harahap

Kamis, 5 Januari 2011 telah diputuskan hasil dari persidangan atas kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh AAL.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu – Sulawesi Tengah memutuskan dan menyatakan bersalah kepada AAL sebagai pelaku pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Namun AAL, tidak jadi diberikan hukuman penjara seperti tuntuan pelapor dan AAL dikembalikan kepada orang tuanya untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

Sedangkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus terperiksa pada kasus pencurian sandal jepit ini mendapat sanksi dari Kepolisian Sulawesi Tengah. Sanksi tersebut diberikan saat digelar sidang disiplin di Markas Komando Brimob Polda Sulteng pada hari ini (Kamis, 5 Januari 2012)

Sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap adalah berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari.

Dalam sidang disiplin tersebut, Briptu Ahmad Rusdi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap AAL dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian karena dianggap tidak mampu melindungi dan menjaga masyarakat sebagaimana tanggungjawab kepolisian.

Beri Komentar