- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Batavia Air
Belum lewat 1 bulan sejak diberlakukannya “delay insurance”, Batavia Air menjadi maskapai penerbangan nasional pertama yang memberi kompensasi denda berupa voucher senilai Rp. 300 ribu kepada para penumpangnya karena mengalami delay selama 4 jam pada Senin (2/1/12).
Pesawat dengan nomor penerbangan Y6-374 dari Palangkaraya menuju Surabaya mengalami gangguan teknis sehingga pesawat yang membawa 136 orang penumpang dewasa dan 4 orang anak-anak tersebut harus mengalami delay selama 4 jam dari jadwal berangkat sebelumnya yaitu 16.35 WITA.
“Sesuai peraturan pemerintah, kami memberikan kompensasi delay berupa voucher karena telah delay selama 4 jam. Voucher tersebut dapat ditukarkan dalam waktu 1 bulan” jelas Elly Simanjuntan, PR Manajer PT Metro Batavia (Batavia Air).
Pemberian kompensasi yang dilakukan Batavia Air ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Maskapai Angkutan Udara yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Dalam Pasal 10 disebutkan, maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangai lebih dari 4 jam diwajibkan memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.
Mudah-mudahan ini akan menjadi pelajaran bagi maskapai yang lainnya, agar lebih profesional dalam melayani para penumpang. Memang kerugian keterlambatan di ganti dengan Voucher, namun tetap akan mendatangkan kerugian bagi perusahaan.