- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Di Cilacap ada ratusan keluarga yang menolak anaknya disuntik imunisasi polio dan campak. Akibatnya, penolakan ini menghambat program imunisasi polio dan campak yang sudah dilaksanakan sejak 18 Oktober kemarin.
Sebagian warga yang menolak, tinggal di Kecamatan Wanareja. Alasan penolakan sendiri kurang jelas, tapi pasti hanya masalah perbedaan pemahaman yang menganggap imunisasi itu haram, sebagaimana diungkapkan Bambang Setiyono selaku Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Minggu (23/10).
Meski hanya di Kecamatan Wanareja yang baru diketahui menolak imunisasi, namun tak menutup kemungkinan ada daerah lain yang warganya juga menolak imunisasi.
Untuk meluruskan kesalahpahaman haram tidaknya melakukan imunisasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap akan menggandeng MUI dan Kementrian Agama. Jika MUI biasanya mengeluarkan fatwa haram, maka sekarang MUI membantu menjelaskan ketidakharaman.
Sekitar 300 keluarga yang menolak imunisasi harus diberi penjelasan bahwa imunisasi itu baik buat kesehatan, khususnya bagi balita yang rentan terkena penyakit. Imunisasi tak haram dan tak bertentangan dengan agama.

hmm… sepertinya ini artikel tahun lalu yah. baru gugling jadinya baru nemu, hehe…
kebetulan saya dan istri sedang giat mencari info tentang ini. kalo sejauh ini yang bisa saya simpulkan adalah : penggunaan tripsin babi hanya sebagai katalis pada proses awal pembuatan vaksin. pernah belajar IPA kan dulu? katalis itu tools untuk mempercepat reaksi tanpa ikut larut ke dalam reaksi itu. bahkan ia tidak berpengaruh sama sekali dengan reaksi itu. contohnya sendok buat ngaduk gula di aer biar gulanya cepet larut.
nah, sama halnya seperti kita makan nasi sebagai makanan utama kita sehari-hari. nasi itu kan dari beras. beras itu dari padi. padi itu ketika ditanam tentu memerlukan pupuk supaya lebih cepat menghasilkan dan hasilnya lebih bagus. salah satu jenis pupuk yg kita kenal adalah pupuk kompos, yg berasal dari kotoran hewan, seperti sapi, kuda, dll. nah, pertanyaannya, apakah nasi kemudian menjadi haram karena pernah bersentuhan dengan kotoran hewan ketika masih berupa tanaman padi? tentu tidak kan….
jadi, sampai saat ini, saya dan istri masih berkesimpulan bahwa vaksin itu tidak haram. kalo tentang dalil2 sudah banyak yg membahas dan banyak yang lebih berkompeten
Ya akh Syakhir Al-Azzam,
mari kita mengaji lagi, baca 2:173, 5:3, 6:145, 16:115. Sesungguhnya babi itu haram untuk dimakan, sama seperti darah yg mengalir, bangkai dan binatang yg tidak dipotong dengan nama Allah. Jadi babi yg digunakan dalam pembuatan vaksin (tentu tidak dimakan)tidak haram. Mungkin tranfusi darah jauh lebih ekstrim, jelas-jelas memasukkan darah yg mengalit kedalam tubuh kita. Tapi tidak ada yg mempermasalahkan kehalalannya, karena tidak dimakan, melainkan disuntikkan, metode yang sama dengan imunisasi.
benar mas….
lah isi yang di imunisasikan itu apa?
blum pernah d bahas sedetailnya di lembaga pendidikan kesehtan apapun setahuku…
jngan sok tau…!
jelas-jelas pihak PT. Bio Farma mengakui adanya kandungan babi pada vaksin dan imunisasi yg mereka buat…!!!!
APAKAH MENURUT ANDA,BABI ITU TIDAK HARAM??????????!!!!!!!!
APAKAH BABI ITU TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AGAMA???!!!!!!
jawabannya hanya satu :
“imunisasi tidak haram dan tidak bertentangan dengan agama, bagi mereka yg non-Muslim….!!!!!!!!”