About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Hukuman Percobaan, Prita Mulyasari Tak Perlu Ditahan

Dalam Negeri
luxboy, 12.07.2011 - 08:45
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

prita-mulyasari

Prita Mulyasari (kiri) bersama suaminya memberi salam kepada sejumlah pengunjung dan wartawan usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6/2009). TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA

Terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari boleh bernapas lega. Pasalnya salah satu hakim agung, anggota majelis kasasi, Salman Luthan berkata bahwa Prita tak perlu ditahan. Kok tidak perlu ditahan? Ya, karena hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung adalah hukuman percobaan.

Putusan kasus Prita itu keluar pada 30 Juni 2011 dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa oleh majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Imam Harjadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Menurut Salman, putusan itu tidak dijatuhkan secara bulat. Salman Luthan yang merupakan salah satu hakim disana, mengajukan pendapat berbeda.

Hukuman dijatuhkan karena menurut Salman, Prita terbukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

Sementara itu, hari ini Prita yang akan didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, akan mengadu ke komisi III DPR terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa pada kasusnya. Putusan 30 Juni 2011 itu dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Beri Komentar