- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan kuis berhadiah.
Menurut Zaini, kuis berhadiah itu merupakan bentuk perjudian sehingga seharusnya tidak ditayangkan di televisi. Walaupun kuis tersebut di tayangkan pada malam hari juga bukanlah solusi.
Zaini meminta KPI segera menidak stasiun televisi yang menayangkan kusi berhadiah tersebut.
“Diminta ataupun tidak, jika sebuah tayangan yang dinilai dapat merusak moral, KPI seharusnya langsung bertindak. Minimal memberikan teguran tetapi jika tetap melanggar stasiun televisi tersebut harus diberi sanksi tegas,” katanya.
Kuis berhadiah yang ditayangkan beberapa stasiun televisi, menurut dia, tidak memberi dampak positif bagi masyarakat tetapi justru sebaliknya.
“Apalagi pembawa acara kuis tersebut berpakaian seronok sehingga hal itu tidak mencerminkan budaya bangsa tetapi justru merusak moral. Dua aspek yang mendasari penayangan kusi berhadiah tersebut harus dihentikan yakni adanya unsur judi dan pornoaksi,” kata Zaini.
Selain tentang penayangan kuis berhadiah di televisi, Zaini Naim juga menyatakan banyak kegiatan yang diadakan di tengah masyarakat maupun pemerintah yang mengarah perjudian. Contohnya adalah doorprize (undian berhadiah).
“Gerak jalan santai yang memungut biaya dari peserta kemudian menjanjikan hadiah, itu masuk dalam praktik perjudian,” kata Zaini.
“Tapi jika hasil pemungutan dana itu dimaksudkan untuk sumbangan bagi korban bencana ataupun kegiatan sosial lainnya bukan termasuk kategori judi sepanjang penyelenggara tidak menjanjikan hadiah kepada peserta sehingga motivasi orang yang mengikuti kegiatan tersebut hanya untuk mendapatkan hadiah” lanjutnya