- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Dua tersangka penjual ipad yang konon katanya ditangkap polisi karena iPad tersebut tidak dilengkapi dengan manual book berbahasa Indonesia, Randy Lester Samu dan Dian Yudha, akhirnya dibebaskan pada Selasa malam (5/7). Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari Rutan (Rumah Tahanan), mereka langsung disambut istri dan keluarganya. Tampak terlihat raut kegembiraan dari wajah keduanya. Kepada media mereka mengaku senang dengan penangguhan ini..
Meskipun telah dikabulkan penangguhan penahanan, keduanya tetap akan menjalani sisa persidangan.
Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet, www.kaskus.us.
Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum.