About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Kemendag Bingung: iPad Masuk Kategori Mana?

iPad
kirara, 06.07.2011 - 13:23
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Apple-iPad Sehubungan dengan kasus penjualan iPad ilegal oleh Dian dan Randy, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepertinya masih kebingungan.

Mengapa? Karena, di satu sisi mereka menunjuk dasar hukum atas kasus Dian dan Randy, tapi di satu sisi peraturan Kemendag memiliki celah yang bisa dibantah.

Nus Nuzulia Ishak, Dirjen dari Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) menjelaskan bahwa pasal 2 ayat 1 peraturan Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa setiap produk telekomunikasi/elektronik yang diimpor wajib dilengkapi buku petunjuk manual dalam Bahasa Indonesia.

“Pada tahun 2002 kewajiban tersebut diberlakukan hanya untuk 17 produk, lalu pada tahun 2009 jumlah produk yang mendapat kewajiban bertambah menjadi 45 produk,” jelas Nus Nuzulia.

Dengan melihat isi dari pasal tadi dapat dikatakan iPad memang belum masuk ke dalam kategorisasi 45 produk tambahan di atas.

Dian dan Randy seharusnya dibebaskan karena iPad sendiri belum mendapat kewajiban untuk membuat buku panduan manual dalam Bahasa Indonesia.

Nus Nuzulia mengatakan bahwa ke depannya peraturan Menteri Perdagangan no.19 tahun 2009 untuk hal kewajiban pemakaian buku panduan bahasa Indonesia akan terus diperluas.

“Mudah-mudahan setiap dua tahun sekali peraturan tersebut bisa kami terus perluas,” pungkasnya.

Sumber: Okezone.com

Beri Komentar