- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

iPad2 White (ilustrasi)
Niat menuai rejeki dari menjual iPad, Dian Yudha (42) dan Randy (29) harus berurusan dengan polisi. Alasan polisi pun sederhana, yakni dituduh melakukan penjualan ilegal. Polisi yang kini menangkap kedua tersangka tersebut mengaku bahwa penangkapan kedua tersangka sudah sesuai prosedur.
Bagaimana ceritanya kok bisa ditangkap polisi?
Berawal saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs kaskus.us. Hal tersebut membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, dan Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli.
Transaksi yang terjadi pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir dengan penangkapan Dian dan Randy. Kedua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Kasus yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya. Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang ‘katanya’ dibelinya di Singapura.
Polisi bersikukuh itu ilegal
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu (3/7/2011) siang, menjelaskan, proses penyidikan kasus itu berawal dari beredarnya iPad pada tahun 2010 yang saat itu mulai booming. Menurut Komisaris Besar Baharudin, diduga banyak iPad yang diperjualbelikan secara ilegal saat itu sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut.
“Dalam hal ini, kami berharap dapat mengungkap siapa yang mengimpor barang-barang yang tidak terdaftar itu dan siapa pelaku yang melakukan perdagangan secara ilegal ini,” kata Komisaris Besar Baharudin.
iPad yang kali pertama beredar di Indonesia belum memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan belum disertai buku manual berbahasa Indonesia. Dua alasan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan Dian dan Randy, tambah Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu.
Dituduh asal tangkap, Polisi bersikukuh bahwa keduanya adalah penjual iPad ilegal. Proses penyelidikan dan penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag).
“Pada saat itu (2010), aturan tentang penjualan barang ini (iPad) belum dikeluarkan oleh Ditjen Postel dan Departemen Perdagangan. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditjen Postel dan Kemdag,” kata Komisaris Besar Baharudin Djafar, Minggu.
Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin, disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu, perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Randy tak bisa tunjukkan paspornya
Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho menjelaskan, Randy yang mengaku membeli iPad tersebut dari seorang penjual dan mengaku “beli putus” terkesan janggal.
“Namun ketika kami desak siapa penjualnya, dia tidak bisa tunjukkan siapa penjualnya. Dia bilang, enggak kenal sama penjualnya. Masa jualan banyak enggak kenal sama penjualnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.
Dan setelah didesak lagi, Randy kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari Singapura. Namun, saat diminta petugas untuk menunjukkan paspornya, Randy tidak bisa menunjukkannya. “Kami minta dia tunjukkan paspor kalau dia ke Singapura, tetapi dia tidak bisa menunjukkannya,” ujar Sandy.
“Boleh bawa barang dari Singapura, dengan catatan tidak boleh lebih dari 500 dollar AS dan untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” kata Sandy.
Randy juga sempat diminta menunjukkan faktur pajak atas barang yang dia beli dari luar negeri, tetapi lagi-lagi tak bisa menunjukkannya. “Kalau dia bayar bea cukai, tentu dia ada buktinya. Kalau barangnya mau dia jual, seharusnya dia punya faktur penjualan. Nah, sementara ini enggak ada,” papar Sandy.
Randy juga mengaku sudah menjual 12 komputer tablet sebelum kasus ini terjadi. “Pengakuan dia, dia pernah jual 12 iPad secara ilegal. Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Dalam kesempatan kemarin, Baharudin juga membantah telah menahan Dian dan Randy. “Sejak penangkapan, kami tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Dia kooperatif, kemudian tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir ketika diminta untuk hadir memberikan keterangan sehingga tidak ditahan,” ungkapnya.
Sumber: Kompas.com
Ohhhh Godddd….so akankah aku bermasalah jika aku dan suamiku punya masalah kelak jika kami pulang ke Indonesia beberapa hari ke depan karena kami punya 2 Ipad2 64GB di tangan kami karena iPad kami tidak punya manual book dengan bahasa Indoneisia?
Terus terang waktu kami baca berita ini perasaan kami sepertinya lucu and aneh and juga membuat kami agak takut juga untuk menetap dan tinggal di Indonesia
Terus terang walau aku nggak tinggal dan menetap di Indonesia udah lebih dari 15 tahun tapi aku masih aktif juga membaca berita-berita tentang Indonesia
Dan dulu ada juga peraturan dari pemerintahan yang aku baca dan isinya setiap WNA (foreign) yang mau menikah dengan WNI, pihak WNA harus ada menunjukkan uang 500 juta sebelum mengesahkan pernikahan mereka di hadapan yang berwewenang
Dan aku sendiri yang punya seorang suami (British) merasa kok kayak gitu ya peraturannya… Seakan seperti berita-berita dari keluarga dan teman-temanku yang mau ke lu
Ohhhh Godddd….so akankah aku bermasalah jika aku dan suamiku punya masalah kelak jika kami pulang ke Indonesia beberapa hari ke depan karena kami punya 2 Ipad2 64GB di tangan kami karena iPad kami tidak punya manual book dengan bahasa Indoneisia?
Terus terang waktu kami baca berita ini perasaan kami sepertinya lucu and aneh and juga membuat kami agak takut juga untuk menetap dan tinggal di Indonesia
Terus terang walau aku nggak tinggal dan menetap di Indonesia udah lebih dari 15 tahun tapi aku masih aktif juga membaca berita-berita tentang Indonesia
Dan dulu ada juga peraturan dari pemerintahan yang aku baca dan isinya setiap WNA (foreign) yang mau menikah dengan WNI, pihak WNA harus ada menunjukkan uang 500 juta sebelum mengesahkan pernikahan mereka di hadapan yang berwewenang
Dan aku sendiri yang punya seorang suami (British) merasa kok kayak gitu ya peraturannya… Seakan seperti berita-berita dari keluarga dan teman-temanku yang mau
Alow gan .. salam kenal !!
Sebenarnya ini aneh juga, yang anehnya kena Ipad bisa masuk ke Indonesia ?? berarti Orang Bea Cukainya mana ??
Terus Sewaktu Pak SBY Pidato menggunakan Ipad, Itu asli atau illegal ?? napa gak di tangkep ??
Ada Ada SAja
REgards
kayak gak ada kerjaan aja. cuma buku manual aja, bisa di copi kalo emang perlu. kalo nyari sensasi yang berkualitas dong…..Nangkap Koruptor aja gak becus
Yupppp…. You are right…. Entar aku ama suami aku mesti copy dulu tuh manual book ya sebelum pulang ke Indo biar g’ kena masalah dengan orang berpangkat…karena kami punya 2 ipad2 64gb…. Satu punyaku and satunya punya dia
He he he lucu, aneh but juga menakutkan hehhehe
undang2nya yg ngaco..masa manual aja dimasalahin..kaya pada ga bisa bahasa Inggris aja..