- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Ada yang beda dengan aturan yang dikeluarkan Surabaya Plaza Hotel dengan hotel lainnya di Indonesia.
Hotel ini berani melakukan larangan merokok dengan tegas. Kalau ketahuan, setiap individu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta lho!
“Banyak konsekuensi yang harus ditanggung, tapi banyak juga dampak positif yang didapat,” ujar Yusak Anshori, general manager Surabaya Plaza Hotel dalam Seminar Tourism Ethics for Asia and the Pasific, di Nusa Dua, Bali.
Yusak mengatakan, jika diasumsikan 80% wisatawan yang datang ke Surabaya merokok, maka sisanya 20% akan memilih tinggal di hotel yang dia pimpin. Sedangkan yang 80% terbagi di hotel-hotel yang ada di Surabaya.
“Hitungannya kita masih unggul,” katanya.
Tapi ternyata dengan adanya pelarangan merokok, hotel yang dipimpin oleh Yusak iniharus kehilangan beberapa pelanggan aktif, di antaranya para tamu dan pemerintah daerah. Meski begitu, jumlah pelanggan hilang tertutup dengan pelanggan baru yang umumnya datang dari perusahaan-perusahaan swasta.
Pihak manajemen pun nampaknya mengeluarkan peraturan ketat yang dituangkan dalam berbagai iklan di surat kabar tentang komitmen hotel untuk tidak melakukan mark up biaya (bills).
Cara marketing ini membawa hasil dengan banyaknya perusahaan swasta yang memercayakan tamu-tamunya dan membuat acara di Surabaya Plaza Hotel.
Dan beginilah kira-kira bunyi iklan dan kampanye yang diluncurkan Surabaya Plaza Hotel, “Sorry we don`t provide mark up bills or blank invoice.”