About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Ingin Menjadi Ketua KPK? Ini Syaratnya!

Dalam Negeri
Nenglya, 31.05.2011 - 16:14
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Sejak Senin (30/5/2011), Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin melamar menjadi Ketua KPK.

Berikut syarat yang telah ditetapkan Pansel KPK.

1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain, yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dibidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8. Tidak menjadi pengurus salah satu parpol.
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
11. Mengumkan kekayaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi para pelamar:

1. Daftar riwayat hidup.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi NPWP, dengan membawa aslinya.
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau instansi yang berwenang baik s1, s2, maupun s3.
4. Surat keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja.
5. Pas foto terbaru tiga lembar ukuran (4×6), dengan latar belakang berwarna merah.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit.
7. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.
8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu parpol.
9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia:
*Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya.
*Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi.
*Melaporkan harta kekayaanya.

Batas pendaftaran calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 20 Juni 2011. Pansel menerima lamaran via pos atau dibawa langsung ke seketariat Pansel KPK.

Beri Komentar