- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Polri telah menetapkan suami siri Malinda Dee yaitu Andhika Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Andhika dituduh ikut menerima aliran dana hasil kejahatan pencucian uang atau money laundering.
Polri pun menyita mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar dari tangan bintang iklan rokok itu. Penangkapan dan penahanan Andhika ini mengejutkan banyak pihak tidak terkecuali selebriti tanah air.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan Polri terhadapnya, Andhika Gumilang ternyata memiliki 7 kartu identitas penduduk berbeda.
Berikut adalah kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki Andhika yang dirilis Mabes Polri :
1. Nomor KTP 0953061811710158 atas nama Andhika Gumilang. Lahir di Medan 18 November 1971. Alamat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

2. Nomor KTP 32031418118839746 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18 November 1988. Alamat Cileungsi Bogor.

3. Nomor KTP 0953051811710104 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18 November 1971. Alamat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

4. Nomor KTP 3174091811880009 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Medan 18 November 1988. Alamat Tebet Timur, Jakarta Selatan.

5. Nomor KTP 0953071807750134 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 Juli 1976. Alamat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

6. Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 November 1975. Alamat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

7. Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan 18 November 1975. Alamat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
