- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Peringatan bagi para pengendara roda dua dan roda empat yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan harap segera menggantinya kembali ke warna sebelumnya. Karena polisi akan menindak dengan memberikan surat tilang dan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Hal tersebut didasari oleh Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 279, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lampu-lampu yang sudah di buat sedemikian rupa dari pabrikan tentunya sudah mengikuti aturan dasar lalu lintas dan memiliki fungsi-fungsi tertentu.
Lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Hal tersebut diperuntukan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas karena pengendara lainnya merasa silau.
betul,setuju banget!