- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan pada April mendatang. Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011. Uji coba pertama kali diberlakukan di traffic light Sarina dan akan segera bertambah di beberapa titik rawan macet lainnya seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan (Jakarta).
Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC), ada 3 pelanggaran yang akan terekam oleh peralatan E-TLE.
1. Pelanggaran Marka Stop
Melanggar garis batas wajib berhenti saat lampu merah. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
2. Menerobos Lampu Merah
Melanggar aturan perintah berhenti yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas . Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
3. Pelanggaran Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction)
Melanggar Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction). Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.