- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Ayin divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Hukumannya dikorting 6 bulan berdasarkan putusan kasasi MA. Namun remisi yang didapatnya selama ini membuat dia bisa bebas, dengan alasan sudah menjalani dua pertiga hukumannya. Padahal seharusnya dia bebas tahun 2013. Remisi yang diterimanya pun dipertanyakan karena alasannya berkelakuan baik. Padahal semua tahu dia menikmati fasilitas mewah di tahanan.
Surat keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani (Ayin) hari ini (28/1/11) telah di keluarkan. Ayin, si ratu suap yang seharusnya bebas tahun 2013 itu akhirnya dapat menghirup udara segar setelah ia mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.
Menurut Dirjen PAS, Untung Sugiono, pemberian pembebasan bersyarat kepada Ayin telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ayin pun dinilai baik saat dibina di Lapas Khusus Wanita di Tangerang. Warga sekitar tempat tinggal Ayin pun tidak keberatan bila penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini akan segera kembali di lingkungan mereka.
Menkum HAM, Patrialis Akbar, juga ikut memastikan bila pembebasan bersyarat kepada Ayin tidak asal memberi, tetapi dengan prosedur yang telah diatur undang-undang. Dirjen PAS telah melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Ayin.
“Tentu saya hormati hasil penelaahan yang dilakukan Dirjen, karena masalah teknis ada pada Dirjen. Saya tidak mungkin melakukan kajian, sampai ke ujung perkara. Kalau Dirjen sudah yakin kalau itu sudah betul dan benar, maka perhitungannya ya betul dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Patrialis.
Berarti bapak menyetujui pembebasan bersyarat Ayin pak?
“Ya sejauh analisa benar dan berdasarkan aturan hukum, tentu tidak ada alasan saya menolak,” imbuh Patrialis.
Sumber : detik