- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Keadilan dan Hukum di Indonesia, BOBROK!!!!
Entah mengapa, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang korupsi ber-ratus milyar hanya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hal tersebut diputuskan oleh ketua Majelis hakim Albertina Ho di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (19/1/2011), saat sidang keputusan hukuman untuk Gayus Tambunan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa 22 Desember 2010 lalu, yang mendakwa 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).
Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.
Tapi entah mengapa, majelis hakim malah memberi keputusan seperti itu. Sungguh tidak dapat dipercaya.
JPU yang tidak puas dengan hukuman yang diturunkan Majelis Hakim akan mengajukan Banding dalam waktu 7 hari kedepan. Karena menurut JPU, hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan semua hal yang telah di lakukan Gayus.
Namun di sisi lain, Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
sumber : Kompas & Viva