- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Siang tadi (Selasa, 11/01/11), menkominfo, Tifatul Sembiring, kembali berkicau di akun twitter dan facebooknya mengenai kontroversi 7 tuntutan yang di layangkannya kepada RIM.

1. Tweeps yg budiman, berikut saya akan jelaskan beberapa hal terkait kontroversi peringatan kpd RIM yg mengoperasikan Black Berry di INA
2. Data Pakar IT: ada 3 juta pelanggan RIM/BB di Indonesia. 2 jt resmi dan 1 jt black market.
3. Dg rata2 menagih $ 7 USD/org/bulan. RIM menangguk pemasukan bersih Rp 189 Milyar/bln atau RP 2,268 Trilyun/thn. Uang rakyat INA utk RIM
4. CATAT : RIM Tanpa bayar pajak sepeserpun kepada RI, tanpa bangun infrastruktur jaringan apapun di RI. Seluruh jaringan adalah milik 6 operator di INA.
5. Salahkah kita meminta “JATAH” buat NKRI spt. Tenaga Kerja, konten lokal, hormati dan patuhi ketentuan Hukum dan UU di RI yg berdaulat ini
6. Semua operator yg lain sudah menjalankan dan mematuhi UU dan peraturan RI, spt: bayar BHP frekw, pajak, rekrut naker, CSR, bantu korban2
7… Merapi, korban Mentawai, korban Wasior, bencana2 lainnya dan blokir pornografi.
8. Kelirukah kita jika minta RIM menjalankan UU dan aturan yg sama? Apakah RIM perlu diberi keistimewaan dan perkecualian?
9. Saya sdh baca komentar2, haruskah kita selalu me-runduk2 kpd asing? Arogankah kalau mengingatkan asing agr hormati hukum dan UU di INA.
10. Ini u/kepentingan yg lebih luas. Diberi sepotong “kue kecil” lantas mati2an bela asing. Minta hak yg besar u/ bangsa yg terhormat ini.
11. Mudah2an tweeps budiman maklum adanya.
Dari 11 Tweets dan Status Facebooknya mengenai penjelasan tersebut, pada status nomer 3 ia mengatakan bahwa RIM mendapat untung 2 Triliun tanpa membayar pajak kepada Indonesia.
Menurut Tifatul, selain tidak membayar pajak, RIM memperoleh pendapatan sebesar itu tanpa membangun infrastruktur jaringan apa pun di Indonesia. Seluruh jaringan yang digunakan RIM adalah milik enam operator seluler di Indonesia.
“Salahkah kita memintah ‘jatah’ untuk Indonesia seperti tenaga kerja, konten lokal, menghormati dan mematuhi ketentuan hukum dan undang-undang di Indonesia yang berdaulat ini,” jelas Tifatul pada statusnya nomor 5
Tifatul mengungkapkan, Semua operator di Indonesia, sudah menjalankan dan mematuhi undang-undang dan peraturan, seperti membayar biaya hak penggunaan frekuensi, pajak, merekrut tenaga kerja (Indonesia), menjalankan corporate social responsibility, membantu korban Merapi, Mentawai, Wasior, dan bencana-bencana lainnya.
“Kelirukah kita jika meminta RIM menjalankan undang-undang dan aturan yang sama? Apakah RIM perlu diberi keistimewaan dan perkecualian? Arogankah kalau mengingatkan asing agar menghormati hukum dan undang-undang di Indonesia,” ungkapnya.
“Ini untuk kepentingan yang lebih luas. Diberi sepotong ‘kue kecil’ lantas mati-matian bela asing. Minta hak yang besar untuk bangsa yang terhormat ini,” tegas Tifatul.
Go.. Tiffie.. Go…!!!