- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Hasil persidangan kasus video porno Ariel Peterpan yang digelar pada hari kamis (6/1) kemarin menghasilkan keputusan yang kurang mengenakkan bagi Ariel. Dirinya dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah.
Hal ini tentu akan membuat Ariel sangat terpukul, karena sebelumnya ia berharap akan diberi hukuman seringan-ringannya. Saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Ariel hanya melempar senyum kepada para awak media tanpa berkata sepatah pun.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1), didasari beberapa fakta yang dianggap memberatkan.
Pertama, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi isu secara nasional. Kedua dalam video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat, dan ketiga dalam persidangan, terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Ariel juga dianggap sebagai publik figur yang tidak mampu memberi contoh baik bagi para generasi muda. Selain itu, ia juga dituduh memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Kini Ariel harus bersiap mendekam di ‘kediaman’ barunya di Rutan Kebun Waru, Bandung. Namun ia masih mempunyai harapan pada sidang-sidang selanjutnya. Sidang keduaa digelar pada hari Kamis (13/01) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Semangat, Ariel!