About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Atasi Macet, Pemerintah Jakarta Terapkan Jalan Berbayar (ERP-Electronic Road Pricing)

Dalam Negeri
Nenglya, 12.12.2010 - 15:24
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Jalan berbayar ini akan berlaku untuk semua kendaraan. Tapi ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena jalan berbayar. Hal tersebut terdapat di dalam dokumen Draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot. Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.

Ironisnya, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan atau ojek juga harus membayar saat lewat ERP.

Jenis kendaraan akan menentukan kategori besarnya tarif jalan berbayar. Beberapa kategori tersebut :
* Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang.
* Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga dengan atau tanpa rumah.

Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.

Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak menutup kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Kawasan jalan ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali dan dapat ditinjau ulang peruntukannya.

Beri Komentar