About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Alamak..!! Januari 2011, Kost-Kostan Juga Dikenakan Pajak!!!

Dalam Negeri
Nenglya, 11.12.2010 - 11:59
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, akan mengenakan pajak bagi rumah kos dan kontrakan sebesar 10%. Peraturan baru tersebut akan mulai terlaksana pada Januari 2011.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudarso, pengenaan pajak 10% untuk rumah kos dan kontrakan itu sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, rencana penarikan pajak itu sudah selesai dibahas oleh anggota dewan, dan peraturan daerah (perda) yang mengaturnya sudah dikeluarkan, sehingga tidak akan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Agar penarikan pajak itu lebih kuat, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi dari UU dan perda itu.

Penarikan pajak hanya akan dikenakan jika pemiliknya memiliki kontrakan dan kamar kos minimal 10 pintu, jika di bawah itu tidak akan dipungut.

Tapi Sudarso tidak menjelaskan apa fungsi dan kegunaan pajak rumah kost dan kontrakan tersebut.

sumber : metrotvnews

*Pajak yang aneh… Ya sudah kalau memang harus minimal 10 pintu, berarti banyakin aja jendelanya.. jadi masuk lewat jendela dan gak kena pajak.Hahaha…. Anehhh…. Sumpah.. Aneh…!!!!

Beri Komentar