- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Hanya karena tidak diberi uang seribu rupiah untuk membeli rokok, seorang kuli pasar bernama Fendi Lumban Taruan harus kehilangan nyawanya. Fendi yang sehari-hari sebagai kuli pikul di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, itu tewas mengenaskan dengan banyak luka tusukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa (7/12) pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Jusri, seorang preman pasar setempat. Bermula ketika Jusri meminta uang pada korban untuk membeli rokok sebanyak Rp. 1000, namun permintaan itu tidak digubris oleh korban. Setelah berkali-kali tak ditanggapi, Jusri naik pitam. Diambilnya pisau dari sebuah kios daging di pasar tersebut.
Sambil menenteng pisau, Jusri kembali mendatangi Fendi. Mereka berdua pun terlibat adu mulut. Tiba-tiba Jusir kalap dan langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke tubuh Fendi berkali-kali. “Saya tusuk dari belakang tiga kali. Sebelumnya mau saya tusuk di perut namun malah kena tangannya dua kali,” kata Jusri tanpa rasa bersalah.
Pria tanggung itu juga menuturkan, korban sempat meminta ampun kepadanya, namun Jusri malah menunggui sang korban hingga tewas. “Saya tunggui sampai dia mati. Setelah itu saya pulang dan tidur,” paparnya enteng.
Anggota Polsektabes Babakan Ciparay tak membutuhkan waktu lama untuk membeku Jusri. Ia dibekuk di kediamannya di Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada hari rabu (8/12) pagi. Jusri tak melakukan perlawanan saat dibekuk.
Dari kediamannya, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bilah pisau daging yang dicuri pelaku dari pedagang daging sapi yang ditinggalkan pelaku di TKP.
Dalam proses interogasi, Jusri mengakui bahwa ia memang membunuh Fendi. persoalannya adalah uang makan dan rokok. “Saat itu saya meminta uang beberapa kali pada korban, 10 ribu buat makan. Yang ke-empat kali saya minta seribu buat rokok, dia tidak kasih, ya saya tusuk,” beber pria yang sehari-hari memang dikenal sebagai tukang palak di daerah pasar tersebut.
Kapolsektabes Babakan Ciparay, Kompol Wiharyato mengatakan, pelaku menghabisi korban secara terencana, dengan motif dendam. “Pelaku memang merencanakan membunuh korban,” kata Wiharyanto.
Karena kenyataan itu, Kompol Wiharyanto akan menjerat sang pelaku dengan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. “Pelaku diancam dengan kurungan selama 15 tahun penjara,” tegasnya.