- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Akhirnya para pengusaha warteg mampu bernafas lega. Gubernur DKI Fauzi Bowo memutuskan untuk menangguhkan peraturan mengenai penarikan pajak terhadap penyedia jasa makanan dan minuman, termasuk pajak terhadap warteg.
Keputusan bijak ini diambil Fauzi ketika bertemu dengan pihak Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) dalam rapat yang berlangsung di ruang rapatĀ gubernur Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa bang Foke ini menegaskan akan menunda penandatangan rancangan Undang-undang daerah nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.
Menurut bang Foke, peraturan tersebut tidak hanya akan berlaku bagi pengusaha restoran saja, namun cafe, warung, bar dan jasa boga tingkatan menengah ke bawah lainnya juga akan dikenai pajak. Bang Foke mengakui kebijakan ini akan berdampak buruk bagi volume penjualan usaha boga tingkat menengah-ke-bawah nantinya.
“Akan saya kembalikan ke badan legislasi daerah untuk dicermati dan diteliti. Nanti kita lihat prosesnya seperti apa karena kewenangan ada pada badan legislasi,” kata Foke usai dialog yang berlangsung hari senin (6/12) tadi pagi tersebut.
Hasil perundingan antara Gubernur Jakarta dan Kowarteg tersebut akan ditandatangani pada hari rabu (8/12) mendatang, dan diserahkan kepada badan legislasi untuk dipertimbangkan. Foke pun meminta agar pembahasan mengenai pemajakan Warteg ini tidak lagi dilanjutkan. “Jadi tidak ada lagi diskusi untuk masalah ini, karena ini pajak restoran bukan untuk warung,” katanya.
Sementara pihak Kowarteg menegaskan akan tetap berpihak kepada ribuan pengusaha warteg yang dibawahinya. Mereka tidak setuju penerapan pajak 10 persen terhadap pendapatan warteg karena dianggap memberatkan rakyat kecil.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta berencana mengenakan pajak kepada warung Tegal (warteg). Kebijakan ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011 mendatang. Peraturan ini akan dimuat secara resmi dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan Pengusaha Warteg yang pendapatannya Rp60 juta dalam setahun atau Rp170 ribu dalam sehari, akan dikenai pajak penghasilan sebesar 10%.
Moga-moga sekalian DIBATALKAN! ![]()