- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Sehubungan dengan akan mulai di terapkannya aturan mengenai terkenanya Bea masuk bagi barang bawaan dari luar negeri, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan format Customs Declaration (CD), sehingga penumpang dan awak sarana pengangkut dapat lebih jelas dan mudah dalam mengisinya.
Aturan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2011 itu diberikan beberapa kategori jenis dan maksimal quantity barang yang dibawa. Sehingga semua penumpang mendapat kepastian dalam menggolongkan barang yang dibawa dari luar negeri (impor). Setiap barang impor akan dikategorikan ke barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang dagangan.
Berikut ini pengertian masing-masing kategori:
- Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
- Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa awak sarana pengangkut, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
- Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Dan ada pun diperjelas lagi, maksimal quantity barang import yang boleh di bawa oleh penumpang maupun awak pesawat, yaitu :
- Barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
- Barang pribadi awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.