- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Tower yang terletak di perempatan Jln. Permata Bumi Raya dan Jln. Permata Bumi, Cisaranten Kulon, Arcamanik, Bandung ini dibangun oleh INFRATEL dan PT. Mitrayasa Sarana Informasi, yang selanjutnya digunakan oleh pihak TELKOMSEL.

Tower ini sedang dalam keadaan bermasalah karena disegel oleh warga sekitar perumahan tempat tower ini di dirikan.
Tower di segel sudah biasa, yang bikin ga biasa alias heboh adalah walaupun tower milik telkomsel ini sudah di segel tapi masih tetap di gunakan alias masih aktif memancarkan sinyal. Dan belum ada tanda-tanda untuk pembongkaran tower tersebut.
Tower Telkomsel Di Segel


Warga Menolak Adanya Tower Di Area Perumahan,Tapi Malah tetap beroperasi




Warga Yang Menolak Adanya Tower

Berikut isi surat yang berisi kronologis penolakan pendirian tower oleh warga sekitar perumahan tersebut :
• Warga di sekitar tower tidak pernah mendapatkan sosialisasi/pemberitahuan dari pihak mana pun.
• 18 Juli 2010 pembangunan tower selesai, padahal surat rekomendasi dari Distarcip sebagai salah satu syarat untuk mengajukan IMB baru dikeluarkan tanggal 27 Juli 2010.
• Setelah ditelusuri ternyata ada 7 warga yang dimintai tandatangan, tapi 2 diantaranya bukan warga setempat, dan 2 tandatangan lainnya perlu diuji kembali keabsahannya. Seharusnya ada sekitar +32 KK yang dimintai tandatangan karena berada dalam radius 52m, sesuai ketinggian tower.
• Terdapat 57 warga kavling Permata Bumi yang menandatangani surat penolakan pembangunan tower.
• 2 September 2010, rapat bersama antara perwakilan warga, dinas terkait, pihak INFRATEL dan PT. Mitrayasa Sarana Informasi dengan hasil NIHIL.
• 5 Oktober 2010 tower disegel Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, diberikan jangka waktu 7 hari dari waktu penyegelan untuk melakukan penyelesaian masalah oleh pihak INFRATEL. Bila tidak, akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Dinas terkait.
• Setelah penyegelan, tower malah beroperasi normal.
• Masyarakat kecewa berat dengan pembohongan publik oleh pihak-pihak terkait.
• Hingga 22 November 2010 tidak ada tindak lanjut tentang pembongkaran tower tersebut.Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka kami selaku pengurus RW 03 Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik
memohon kepada dinas pemerintah terkait untuk melakukan pembongkaran tower dengan segera.TTD
Sumarwanto, SE
Ketua RW 03
Kel. Cisaranten Kulon,
Kec. Arcamanik
BANDUNG