- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Mantan Vokalis Peterpan Nazril Ilham alias Ariel terancam hukuman 12 penjara. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ariel dengan UU ITE, UU Pornografi, dan KHU Pidana. Ariel didakwa ikut mengetahui penyebaraan video porno miliknya saat RJ mengkopi.
Pengacara Ariel langsung melayangkan penolakan terhadap dakwaan JPU. Sidang sendiri akan berlanjut Senin minggu depan, dengan agenda tanggapan JPU atas penolakan Ariel.
Aga Khan SH, pengacara Ariel, mengatakan dakwaaan JPU terlihat dipaksakan. Mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ, tersangka lainnya, mengopi video porno di hardis ekternal milik Ariel.
“Secara logika mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ mengopi video porno,” kata Aga.
Pasal yang menjerat Ariel:
- Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
- Ariel didakwa sebagai pengganda dan penyebar video porno.