- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Entah bener atau entah cuman omdo, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar Jumat lalu (19/11/10) mengatakan, Pemerintah akan memastikan seluruh masyarakat akan mendapatkan jaminan kesejahteraan pada semester I-2011.
Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebagai perlindungan hukum kesejahteraan masyarakat di awal tahun 2011.
Pemerintah juga menjamin setelah RUU BPJS itu dijadikan UU, maka masyarakat akan mendapatkan jaminan kesejahteraan secara jelas. Masyarakat miskin juga dipastikan akan ‘terurus’ oleh negara semua.
Seperti yang kita tau, di UUD 45 Pasal 34 tertera “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Yang dimana sudah seharusnya kesejahteraan masyarakat adahalh kewajiban negara. Sesuai dengan isi UUD tersebut, maka melalui pembahasan BPJS oleh DPR ini akan dikonkret-kan betul-betul dan jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlindungi kesejahteraannya. (Seperti yang kita ketahui dan sudah jadi rahasia umumlah, DPR kalo meeting itu kebanyakan tidur dan debat kusirnya…)
Mengenai badan penyelenggaranya, pemerintah tidak menginginkan keempat perusahaan BUMN sosial untuk bergabung. Menurutnya, yang menyelenggarakan penjamin kesejahteraan harus terdiri dari beberapa lembaga.
Pembentukan BPJS diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri.
Seperti yang kita ketahui selama ini, yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30% dari jumlah warga negara Indonesia.