- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengawasan zat adiktif sebagai turunan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan mengharuskan para produsen rokok memberi gambar bahaya merokok dalam tiap bungkus rokok. Hal tersebut juga di dukung penuh oleh Wakil Presdien Budiono

Contohnya seperti gambar di samping ini.
Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Farid Anfasa Moeloek, memperlihatkan contoh rokok yang bergambar penyakit mengerikan itu kepada Boediono. Namun, belum sempat melihat, Wapres mengembalikan rokok itu kepadanya.
Wapres juga mendukung usulan kenaikan cukai rokok dari 5 persen menjadi 20 persen sebagai cara untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat miskin. Mereka, yang mempunyai pendapatan rendah, justru menjadi pengisap rokok terbesar di Indonesia.
Menurut data Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) 60% rumah tangga dari 34 juta penduduk miskin mengalokasikan pengeluarannya untuk membeli rokok.
Jadi… Bila dihitung secara individu, jumlah perokok dari golongan miskin itu berjumlah 12 juta atau 30% dari 34 juta penduduk miskin.
Rokok merupakan belanja nomor dua dari 25 kebutuhan masyarakat miskin.
sumber : kaskus+detik