About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Rincian Sogokan Gayus Kepada Petugas Rutan Supaya Bisa Liburan

Dalam Negeri
Nenglya, 11.11.2010 - 15:39
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Kasus “berliburnya” Gayus Tambunan dari tahanan Mako Brimob Depok makin panas dan mulai terkuak serentetan sogokan duitnya.

Salah satunya yaitu, Kompol Iwan Siswanto yang mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menerima suapan dari Gayus. Iwan mengaku mendapatkan uang totalannya sekitar Rp 370 juta dari Gayus. Jumlah sebesar itu diperolehnya sejak Juli hingga Oktober 2010.

Sejak bulan Juli 2010 itu pula Gayus tak pernah berada di rutan Mako Brimob kecuali saat dirinya akan menjalani sidang keesokan harinya.

Gayus memberikan “sogokan” kepada Iwan dalam dua bentuk. Mingguan dan bulanan. Uang untuk Iwan itu bertambah pada Agustus 2010. Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta perminggu dan Rp 100 juta perbulannya.

Selain kepada Iwan, Gayus juga memberikan sejumlah uang kepada para penjaga rutan lainnya termasuk 8 orang yang menjadi terperiksa untuk mempermulus “kebebasannya” itu.

Kepada para penjaga rutan bawahan Iwan, Gayus memberi masing-masing Rp 1 juta – Rp 1,5 juta perminggunya. Gayus sengaja tidak memberi “jatah” bulanan karena sistem tugas penjaga-penjaga rutan itu yang shift-shiftan.

Atas perbuatan “pengkhianatannya” itu Iwan kini berstatus tersangka dalam kasus suap.

Penjaga rutan yang juga mendapat status terperiksa, karena ikut menerima uang suapan tersebut adalah : Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, Bripda B.

Mereka semua terkena sangsi pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d dan f, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf q dan w dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

*Ahai.. Polri ketauan belangnya nih ye :p

Beri Komentar