- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Berteduh di kolong jalan layang kini dilarang.
Ini peringatan buat para bikers di Jakarta. Ketika terjadi hujan, para pengendara roda dua tidak diperbolehkan berteduh di kolong-kolong jalan layang. Larangan ini merupakan salah satu kebijakan yang disepakati oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Selain sterilisasi kolong jembatan, jalan layang, dan underpass, kebijakan tersebut juga mencakup sterilisasi jalan yang seringkali menyebabkan kemacetan total. Untuk itu, akan dibentuk satuan petugas (satgas) gabungan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya untuk membantu mengurai kemacetan, terutama ketika terjadi hujan deras.
Gubernur menambahkan, pihaknya kini sedang merinci dan melakukan pemetaan terhadap titik-titik kemacetan lalu-lintas tersebut. Di setiap titik kemacetan itu, nantinya akan ditempatkan satgas yang hanya bertanggung jawab atas lokasi tersebut baik saat kondisi macet maupun tidak.
Khusus bagi satgas yang ditempatkan di dekat kolong jembatan penyeberangan, jalan layang, ataupun underpass, para petugas ini diberi tanggung jawab untuk melarang pengendara sepeda motor yang berhenti dan berteduh di area tersebut.