About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Mulai 1 November: Lampu Motor Padam Di Siang Hari Didenda Rp.100 Ribu

Dalam Negeri
Nenglya, 01.11.2010 - 08:44
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Mulai hari ini Senin, 1 November 2010 para pengendara roda dua berhati-hatilah bila tak menyalakan lampu kendaraan saat melintas siang hari. Bila tidak, bersiap-siap saja dikenakan tilang dengan denda Rp100 ribu.

’’Mulai November ini, kami harap pengendara roda dua untuk mematuhi aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari. Kalau itu dilanggar polisi akan melakukan tindakan tegas dengan menilang dan dikenakan denda Rp.100 ribu atau kurungan sebulan tahanan apabila pengendara sepeda motor melanggar aturan itu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Imam Sugianto

Diberlakukannya tindakan tegas terhadap pelanggran tidak menyalakan lampu di siang hari, karena ada Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Ayat 182 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban bagi pengemudi sepeda motor di siang hari menyalakan lampu depan guna menghindari kecelakaan.

*Wah mesti beli aki baru dulu nih…

Beri Komentar