- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Ingin berpergian ke luar negeri namun belum punya paspor? Kini mengurus paspor sangatlah mudah, mengingat sekarang jamannya serba online.
Berikut tips untuk melakukan pengurusan paspor secara online:
- Klik Website Imigrasi http://www.imigrasi.go.id
- Pilih layanan publik kemudian pilih layanan online
- Pastikan sebelumnya syarat-syarat seperti KTP, KK,Ijazah/Akte Kelahiran, Surat Keterangan bekerja dari kantor dll sudah discan dan save dalam bentuk jpg, hitam putih dan tidak boleh lebih dari 100kb.
- Isi Formulir formulir dan upload semua dokumen yang ada, maka hasil akhirnya akan keluar nomor registrasi.
- Dua atau tiga hari kemudian kita bisa langsung ke kantor imigrasi dan jangan lupa untuk membawa semua dokumen aslinya termasuk nomor registrasi pengajuan online.
- Waktu menghadap orang imigrasinya langsung kasi tau aja kalo kita pengajuan online. Nanti kita akan diminta tunggu sebentar, bahkan kalo kita datengnya pagian, bisa langsung foto hari itu juga. Petugas langsung memberikan resi untuk pembayaran kita ke loket dan setelah bayar langsung ke tempat foto dan antri lagi.
- Sesudah foto, 3 – 5 hari kemudian sudah bisa diambil. Jika diambil oleh orang lain harus pakai surat kuasa.
Total aktivitasnya hanya sehari saja dan itu sangat membantu petugas imigrasinya karena mereka tidak perlu input data-data kita lagi secara manual karena kita sudah mengisi sendiri formulirnya secara online. Bikin paspor yuk ![]()
bagi manula, apakah menggunakan akte kelahiran dan ijazah? jika tidak memiliki, syarat apakah yang harus ditempuh?
kalau untuk perpanjangan passport apakah sama prosedur nya?
klik dibagian apa di website imigrasi nya? “permohonan passport” juga? terima kasih
mo tanya bro, aq udh bkin pgjuan online buat paspor aq dan baby ku brusan , udh dpt no.pmhonan’a jg, tpi pas aq cek status, tdak trdaftar.. Apa nunggu bsoknya bru terdaftar y bro?brapa lama y nunggu’a biar tau status permhonan’a? Thx bro