About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Kalah Sidang, Rezky Aditya Terancam Berhutang 7,2 Milyar

Selebriti
Billy, 14.10.2010 - 12:46
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Sepertinya aktor sinetron Rezky Aditya belum dapat bernafas lega terkait perseteruannya dengan rumah produksi MD Entertainment. Dalam sidang yang digelar pada hari rabu (13/10) kemarin, pengadilan memutuskan bahwa dirinya melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang terjadi antara dirinya dan pihak MD Entertainment dan harus membayar denda materiil sebesar 7,2 milyar kepada rumah produksi tersebut.

“Aku kaget. Gimana ya, ya saya percaya semuanya pasti yang terbaik ya,” ujar Rezky saat dihubungi Rabu (13/10/2010) kemarin.

Pihak pengacara Rezky, Ana Sofia Yuking SH mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan yang diberikan hakim, dan tuduhan wan prestasi terhadap Rezky sangat tidak berdasar. Menurutnya, hakim mengenyampingkan fakta bahwa jangka waktu kontrak eksklusif Rezky dan MD Entertainment sudah berakhir.

“Pertimbangan hakim adalah pasal mengenai jangka waktu perjanjian. Hakim mengesampingkan jangka waktu perjanjian eksklusif yang sebenarnya sudah berakhir. Jadi, kita sangat menyayangkan hakim tidak melihat itu dalam memutuskan perkara ini,” jelas Ana.

rezky-aditya

Karena keputusan tersebut belum final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, Ana akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Banding sudah pasti. Artinya, Rezky sebagai warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan sampai batas akhir, melakukan banding,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat Rezky memutuskan untuk pindah dari MD Entertainment  ke rumah produksi SinemArt pada medio Januari lalu. Rezky pindah karena jangka waktu kontraknya habis pada bulan Januari itu. Namun dirinya ternyata baru menyelesaikan 261 episode dari total 331 episode dalam klausul perjanjian.

Perpindahan mendadak itulah yang membuat pihak MD Entertainment memperkarakan Rezky. Bintang sinetron yang biasa berperan antagonis ini dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar 21 milyar, dengan rincian 7,2 milyar untuk kerugian materiil dan 14 milyar untuk kerugian immateriil, namun pada akhirnya hakim hanya mengabulkan ganti rugi materiil, karena ganti rugi immateriil tidak dapat dibuktikan.

Sebelum melaju ke meja hijau, kedua belah pihak telah menempuh usaha perdamaian melalui mediasi pada bulan juni lalu. Namun upaya tersebut gagal menemui titik tengah sehingga perkara ini dilanjutkan ke meja hijau.

Beri Komentar