- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Polisi Republik Indonesia mengeluarkan Prosedur Tetap (Protap) baru yang berisi penanganan kepolisian dalam meredam aksi anarkis. Protap tersebut ada dalam No 1/10/2010 tanggal 8 Oktober 2010.
Alasan di keluarkannya prosedur tetap ini, karena adanya pemberitaan yang mengatakan polisi tidak bisa tegas dan tidak mampu menangani aksi anarkis jika terjadi kerusuhan massa.
Dengan protap yang sekarang sudah dikeluarkan ini, tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian akan berbeda. Setiap anggota polisi diberikan tanggung jawab untuk menilai kemampuan diri sendiri atau secara tim dalam meredam aksi anarkis.
Kepala Deputi Operasional Polri Irjen Soenarko D A mengatakan, petugas dapat melakukan tindakan awal peringatan dan pelumpuhan dengan senjata api. “Bisa diputuskan sendiri,” ujarnya.
Namun bila petugas merasa tidak mampu, dia harus menghubungi pimpinan untuk mendapat dukungan dalam melakukan aksi pencegahan.
Nah loh… apakah nantinya prosedur tetap ini akan menimbulkan tindakan egois aparat seperti kejadian kerusuhan di Koja beberapa waktu lalu? kita lihat saja nanti sejalan dengan waktu