- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Kamis 16 September 2010 lalu, Ariel alias Nazriel Irham berulang tahun. Tidak hanya mendapat kado dari Luna Maya dan para fans nya, Ariel juga mendapatkan “kado” dari polisi berupa perpanjangan masa penahanan hingga 60 hari ke depan atau dua bulan lagi.
Ariel sudah ditahan 90 hari, sejak 22 Juni 2010 lalu dan tidak mendapatkan penangguhan penahanan sama sekali. Meskipun sang pengacara, Aga Khan terus menyampaikan permohonan penangguhan penahanan setiap minggu.
Dia menyayangkan keputusan polisi memperpanjang masa penahanan Ariel. “Namun itu masih dalam wewenang polisi, mungkin karena berkasnya belum selesai, ya sudah, tetapi kami heran mengapa berlarut-larut belum P-21, bandingkan saja dengan perkara Gayus misalnya.”
(Gayus kan salam tempelnya tebel om Aga… hehehehe)
Kepastian perpanjangan penahanan terhadap Ariel diumumkan Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Mabes Polri, kemarin, Jumat, 17 September 2010..
“Masa penahanan Ariel diperpanjang 60 hari setelah sebelumnya ditahan selama 90 hari,” katanya,
Artinya, total masa penahanan vokalis Peterpan itu menjadi 150 hari.
Menurut KomBes Polisi Marwoto, Polri berhak melakukan hal ini. “Karena dia mendapat ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun, masa penahanan bisa ditambah,”
Ahhh.. Polisi nyari nyari kesalahan aja nih… Bisa jadi juga nih mentang-mentang salam tempelnya di tolak ama Ariel jadi dilanjutin dah penahanannya… Kan tau sendiri kepolisian Indonesia bagaimana… hihihihi Udah jadi rahasia umum mah itu…