- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Warga di Ciketing Asem, Bekasi, dan jemaat HKBP Bekasi diminta untuk saling legowo/lapang dada menerima dan mengikuti prosedur pembangunan rumah ibadah.
Kedua pihak diminta agar sama-sama menerima dan menjalankan peraturan yang sudah ada.
Ia juga meminta agar jemaat HKBP untuk sementara waktu bisa menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemkot Bekasi sebagai tempat ibadah sebelum surat izin di dapatkan.
“Sebelum surat izinnya didapatkan, mereka bisa menggunakan Gedung OPP (Organisasi Partai Politik),” kata Sekjen Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, yang juga kuasa hukum tersangka kasus HKBP.
Salah satu syarat yang dibutuhkan dalam perizinan pembangunan gereja adalah formulir yang ditandatangani sedikitnya 90 orang jemaat HKBP Bekasi dan 60 orang warga sekitar. Ia berharap, syarat itu bisa dipenuhi dengan cara yang benar.
“Jangan ada pemalsuan tanda tangan warga, pemalsuan KTP. Sebab ada warga yang merasa tidak tanda tangan tapi tanda tangannya ada (tercantum di dalam formulir pernyataan persetujuan pendirian gereja -red),” ujar Sitompul.
sumber : detik
Semoga salah satu cara tersebut dapat mendamaikan kedua belah pihak. Jika ada warga maupun Jemaat HKBP yang mungkin tidak suka dengan cara ini, ya harus di suka sukain.. ![]()
Kalo ribut terus.. mending ga usah ibadah deh… percuma ngadep Tuhan tapi kalo hatinya dengki dan tidak memaafkan.. ![]()