- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Setelah beberapa hari polisi melakukan penelitian atas kasus penusukan yang terjadi pada salah satu jemaat HKBP Ciketing – Bekasi, dan yang hasil tadinya ditetapkan 9 tersangka kini bertambah 1 orang lagi.
Yaitu Muharli Barda, Ketua DPW FPI Bekasi, menjadi tersangka. Hal tersebut di pertegas KabidHumas Polda Metro Jaya KomBes Polisi Boy Rafli Amar. “Peningkatan status Muharli Barda dari saksi menjadi tersangka karena dinilai melakukan penghasutan dan provokasi,” katanya
Muharli Barda dijerat dengan Pasal 160, 170, 351, 335 juncto 59 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Muharli Barda kini diamankan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Muharli Barda, mendatangi Polda Metro Jaya sebagai saksi peristiwa penganiayaan jemaat HKBP Ciketing, Bekasi. Eh.. karena kesaksiannya itu ternyata harus membuat dia menjadi tersangka.