- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Setelah sebelumnya polisi Bambang HD, tidak mau memberitahukan siapa saja tersangka dalam kasus penusukan jemaat HKBP yang terjadi pada hari minggu (12 September 2010) lalu.
Dari sumber laiinnya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo dalam Jumpa Pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/09/2010) sore, menyebutkan, inisial kesembilan tersangka yakni AF, 25 tahun, DTS, 24 tahun, NN, 29 tahun, KN, 17 tahun, HDK, 17 tahun, HDN S, 18 tahun, ISM, 28 tahun, PN, 25 tahun dan KA, 18 tahun.
Penetapan kesembilan tersangka tersebut berdasarkan keterangan sepuluh saksi yang ada di lokasi kejadian, termasuk kedua korban serta barang bukti yang ada.
Kesembilan orang tersangka ini sementara akan dikenai Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Hmmm…. Kalo Bambang HD pelit ama informasi, bisa juga kok dapet dari polisi yang lebih baik :p