About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Menurut Kalian, Perlukah Koruptor Mendapatkan Remisi?

Dalam Negeri
Nenglya, 12.09.2010 - 00:26
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

KoruptorDalam rangka Hari Raya Idul Fitri, warga Indonesia saling bermaaf maafan.. Tak hanya itu, ternyata pemerintah juga melakukan hal yang sama. Yaitu berupa remisi kepada para napi. Nah yang sekarang menjadi kontroversi, ternyata pemerintah itu juga memberikan remisi kepada para koruptor loh…

25 narapidana kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, hari lebaran kemarin (11/09/10) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus.

Lama remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. “Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Raya Iedul Fitri,” kata Suranto, Kasi Registrasi Lapas Klas I Cipinang hari ini, Jumat 10 September 2010.

Suranto mengatakan jumlah koruptor yang hari ini diusulkan memperoleh diskon masa hukuman mencapai separuh dari total 47 narapidana korupsi yang ada di Lapas Cipinang.

Berikut nama para koruptor yang di berikan remisi tersebut :

1. Olah Abdullah (2 bulan)
2. Edy Santoso (2 bulan)
3. Husadi Yuwono (2 bulan)
4. Rudi Sutopo (2 bulan)
5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
7. Kuncoro (1 bulan 15 hari)
8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
9. Arken Tarigan (1 bulan)
10. Herominus Abdul Salam (1 bulan)
11. Mustofa (1 bulan)
12. Ramli Lubis (1 bulan)
13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
14. Arifin bin Jai (1 bulan)
15. Hari Purnomo (1 bulan)
16. Tarudjono Oentara (1 bulan)
17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
18. Yustian Ismail (1 bulan)
19. Germani Prawira Supradja (1 bulan)
20. Agus Rahardjo (1 bulan)
21. Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
22. Bahrun Effendi (1 bulan)
23. Sholeh Tasrifan (1 bulan)
24. Syamsuri Astar (1 bulan)
25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan)

Suranto menjelaskan, seperti halnya narapidana kasus narkoba dan terorisme, pengajuan usulan remisi khusus bagi koruptor harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS). Hal tersebut lantaran ketiganya termasuk kejahatan luar biasa. . Kalau narapidana kasus biasa usulannya ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sudah cukup,” ujarnya.

Menurut kalian pantas ga sih??? Apa kita memakai pedoman “koruptor juga manusia??”

Komentar Pembaca (2)


  1. hansen handoko says:

    emang koruptor tuh bajingan smua…
    ga pantes dapet remisi pantesnya di hukum mati sekeluarga….

  2. m.khairul abduh says:

    knapa koruptor hrus dismakan dngan ksus narkoba, klo narkba itu hnya merugikan sipemakai sdngkan kruptor itu merugikan orng bnyak.klo nrkoba ad ancman hkuman seuimur hidupnya klo residvs sdngkan kruptor msih ada lobiannya.klo mau dsmakan knpa koruptor tdak merskan hkuman yg sma dngan ksus narkoba.

Beri Komentar