- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Setelah di keluarkannya sebuah angka sebelumnya dari pihak Malaysia, yang dimana di kabarkan 342 WNI yang berada di Malaysia akan di hukum mati. Dan hari ini, Selasa (24/8/2010), Kementerian Luar Negeri, menyebutkan jumlah warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di Malaysia berjumlah 177 orang.
Berikut Rinciannya :
142 orang di antaranya terkait kasus narkoba.
72 orang di antaranya masih dalam proses di pengadilan tingkat pertama dan belum ada keputusan hukumnya.
8 Orang telah divonis hukuman mati telah dijatuhi hukuman penjara.
54 orang kasus narkoba telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan tengah dalam proses banding di pengadilan tinggi (court of appeal).
5 orang lainnya dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi di pengadilan federal (federal court).
3 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal dan dalam proses permohonan pengampunan kepada badan pengampunan negara (state pardon board)
35 orang lainnya kasus non-narkoba.
26 WNI terancam hukuman mati.
7 orang telah dijatuhi hukuman mati pada berbagai tingkatan pengadilan.
2 kasus lainnya telah mendapatkan keringanan dan pembebasan
Namun data ini masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan kementerian terkait. Dari upaya perlindungan WNI yang dilakukan Kementrian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia pada 2007-2010, sebanyak 21 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Angka ini terdiri dari 15 kasus narkoba dan 6 kasus non-narkoba.
Hmmm… di Indonesia kita masih mengasihani warga negara Malaysia yang berbuat onar di negeri kita, tapi disana??? ckckckck kita di injak injak… salah orangnya juga sih, ngapain sih mau jadi TKW n tinggal di sono?