About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Inilah 7 Fatwa Terbaru MUI. Kalian Semua Harus Tau!

Dalam Negeri
Nenglya, 28.07.2010 - 09:32
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Baru tadi pagi kita denger ada Fatwa Haramkan Infotaiment. Sekarang MUI mengeluarkan 7 Fatwa lainnya yang telah disepakati saat musyawarah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang di laksanakan pada Selasa, 27 Juli 2010, menghasilkan 7 fatwa baru atas sejumlah permasalahan.

Berikut 7 fatwa itu:

1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Makin banyak fatwa/larangan, temen temen makin mawas diri atau makin memberontak?

Itu semua kembali ke masing masing pribadi orang tersebut.

Komentar Pembaca (2)


  1. JOJON says:

    Janganlah
    hanya menggunakan ayat Tuhan untuk membuktikan bahwa kita benar, tetapi
    marilah kita menjadi pribadi yang membuktikan kebenaran ayat Tuhan.

  2. PEMBERONTAK says:

    wes,.. makin aneh aja dah, bikin sesuatu yg berguna kek,..

    nyari2 segala hal cuman buat diharamkan doank??

    lama2 orang mikir juga diharamkan..?? :18:

Beri Komentar