- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya dan juga bukan hanya di televisi intinya semua berita dan media yang menyangkut pemberitaan yang berbau gosip dan hal yang menyangkut informasi pribadi orang lain atau menyebarkan aib orang lain itu termasuk dalam fatwa haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.
MUI juga merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta untuk menyaring berbagai tayangan Infotainment menjadi layak di tonton dengan berita-berita yang positif dan juga untuk lembaga sensor untuk lebih jeli dan teliti dalam mensensor tayangan yang mana yang layak untuk di publikasikan ke publik.
Sebenarnya bukan hanya infotainment saja yang harus di benahi untuk siaran berita juga harus diawasi karena sekarang ini isi dari siaran berita hampir sama dengan penyiaran infotainment yang ikutan menggosip.
Semoga dengan adanya fatwa ini yang namanya gosip akan perlahan berkurang dari peredaran karena tidak baik juga jika di tayangkan secara berlebihan.