About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Gawat…Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

Dalam Negeri
Nenglya, 23.07.2010 - 16:29
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Para pengusaha barang ataupun jasa di dunia internet akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 0,75 persen dari setiap bisnis usaha yang ditawarkan melalui internet.

Berikut kutipan pembicaraan Kepala Kantor Pajak yang menurut saya sungguh tidak masuk akal.

“Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak,” ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Menurut saya, kita bayar koneksi internet dengan uang kita dan sudah membayar pajak kepada operator teleponnya. Kita membuat website dan segala macam dengan milik kita.. BUKAN MENGGUNAKAN MILIK NEGARA. Untuk apa kita bayar pajak kepada mereka ?

(Kita yang capek, mereka dan negara yang untung.. padahal dari mereka juga tidak ada benefit timbal balik)

Menurut Dasto, tempat usaha itu adalah sesuatu yang sifatnya menetap. Meskipun melalui online, tempat yang dijadikan sebagai penyalur dan pendistribusian barang usaha tersebut pasti ada.

“Biasanya kalau online kan lewat jejaring sosial, seperti Facebook. Tapi kan itu hanya cara pemasarannya. Tempat usahanya sendiri kan ada”

Pak.. Om.. Mas… Mbah.. Tempat usaha tidak selamanya punya TOKO.. tapi ada juga yang jualan di rumah, masa harus kena pajak juga..

Pantas saja departemen pajak dianggap jelek, karena apa apa sedikit sedikit soal duit dan duit.

Ditanya mengenai bagaimana cara mengetahui bisnis yang ada di online karena bisnis di dunia maya sangat susah untuk diketahui, ia mengatakan bahwa hal itu tergantung kesadaran dan kejujuran dari pihak pebisnis online untuk melaporkan usaha mereka. “Tergantung mereka,” ucapnya.


(Kalo begitu ga usah dilaporkan saja… buat apa? ga ada untung buat kita? Ya gakĀ  ? :04: Apa Pendapatmu ?)

Komentar Pembaca (3)


  1. sed says:

    msh sgt mentah untuk di aplikasikan pd seluruh pedagang online, saat ini max mereka bs mengaplikasikannya hanya ke e-commerce berbadan hukum, seperti detik, kompas, bhinneka,dll.

  2. Bertha Boeran Bintang says:

    Kelak semuanya akan dikenakan pajak…………:15:
    Semua penjualan barang dan jasa tidak akan luput dari pajak, termasuk jual jasa di lokalisasi…..:12:

  3. Jimmy says:

    hehe ada2 aja.. kalo yang dijual jasa gimana ya? kan gak ada pendistribusian barang tuh..

Beri Komentar