- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Patrialis Akbar dan Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Maulia. Biaya pembuatan paspor di kantor imigrasi hanya Rp 270.000.
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman WNI perorangan, per buku, sebesar Rp 200.000. Di tambah biaya foto, biaya sidik jari, jadi Rp 270.000.
Pemohon paspor, juga dapat mengajukan permohonan melalui internet dengan mengunjungi situs www.imigrasi.go.id jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor imigrasi.
Lama pembuatan paling cepat empat hari.
Kantor Imigrasi telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah dengan mengadakan call center dimana masyarakat dapat bertanya melalui SMS ke 08118113456.
(Semoga tidak ada “penaikan harga” secara tiba tiba dari pihak perseorangan)
Maaf saya mau nanya….
Pembuatan pasport bisa di kerjain dalam satu hari gak???