- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Mantan vokalis grup band Peterpan bernama Ariel, 28, akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan dirinya dengan artis Luna Maya dan Cut Tary. Pria bernama lengkap Nazril Irham itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar memang ia lah pembuat video porno yang menghebohkan tersebut.
“Yang pasti, yang membuat (video) pertama dia, ditambah dengan unsur sengaja dan dengan sadar menyimpan video tersebut. Apakah karena lalai atau sengaja, (lalu) menyebar ke masyarakat umum sehingga unsur penyebaran ke publik masuk tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) perbuatan yang disangkakan,” tulis Itu selaku Kabareskrim Mabes Polri Komjen, dalam pesan singkatnya kemarin (22/6).
Ternyata saat Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan melalui SMS itu, Ariel sudah berada di Bareskrim Mabes Polri. Dia datang menyerahkan dirinya dengan didampingi pengacaranya pukul 03.00 (dini hari).
Ariel bisa dijerat UU Pornografi, yakni pasal 4 dan pasal 29 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tetapi, dalam penjelasan atas pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adaah tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri. Pertanyaannya, apakah Ariel membuat untuk koleksi pribadi atau untuk maksud lain? “Silahkan teman-teman artikan sendiri. Jika penyidik menetapkan sebagai tersangka, berarti konstruksi pasalanya terpenuhi,” ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto.
Dengan ditetapkannya Ariel sebagai tersangka, berarti jelas sudah kebenaran ramalan dari Ki Gendeng Pamungkas.