- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan mulai naik.
Kenaikan registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BERIKUT TARIF BARU PEMBUATAN SIM :
- Untuk SIM A, BI, BII BARU, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu.
- Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
- Untuk penerbitan SIM C BARU, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu.
- Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu,
- Dan utnuk perpanjangan Rp 30 ribu.
- Untuk pembuatan SIM Internasional BARU, tarifnya Rp 250 ribu,
- Dan untuk perpanjangan Rp. 225 ribu.
BERIKUT TARIF BARU PEMBUATAN STNK :
- Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
BERIKUT TARIF BARU PEMBUATAN TNKB :
- Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu.
- Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
BERIKUT TARIF BARU PEMBUATAN BPKB :
- Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
- Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Demikian adanya informasi ini kami sampaikan, semoga berguna.
justru ini yang bikin males ngurus SIM, meskipun udah bisa ya males keluar duit banyak. Ini jadi malah ngurus duit..ketat bukan berarti tarif naik dong
tapi banyak yang jauh mendekati 300 ribu…
he he he untung aja saya udah ada sim he he he setuju…kudu ketat dan ikutan uji coba motor dulu..ujiannya gak tertulis aja