Klik disini untuk menerima update terbaru dari Gugling. GRATIS!
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah kartu lisensi yang diberikan pihak Kepolisian kepada warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun untuk dapat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, seharusnya melalui tes/ujian lalu lintas terlebih dahulu. Tetapi kita tahu tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia proses untuk mendapatkan sebuah SIM semudah membalikan telapak tangan saja, yaitu melalui calo.
Bisa jadi, proses mendapatkan SIM yang sangat mudah merupakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia.
Menyangkut hal tersebut, beberapa hari lalu terjadi sebuah insiden, dimana Tan Kalvin Tambori pemuda berusia 28 tahun, menabrak rombongan gerak jalan Bung Karno (Minggu, 20 Juni 2010 lalu). Polisi menduga, Kalvin mengidap epilepsi dan berbohong pada saat ujian SIM.
Hal inilah yang menyebabkan beberapa hari ini, polisi menilik kembali proses dalam mendapatkan SIM. Salah satunya dengan cara menaikkan tarif pembuatan SIM. Apakah dengan cara menaikan tarif pembuatan SIM ini akan tepat menanggulangi renggangnya proses pembuatan SIM?

weleh-weleh.. ada aja alesan buat nambah uang saku..
:16::16::16::16::16::16::16:
weleh-weleh.. ada aja alesan buat nambah uang saku..