- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Jaksa di Pengadilan Denpasar pada Selasa (25/5) meminta hukuman seumur hidup bagi terdakwa dalam pembunuhan wisatawan Jepang Hiromi Shimada. Para jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seumur hidup kepada Mawardi untuk pembunuhan, pelecehan seksual dan pencurian kekerasan kepada wanita 41 tahun tersebut.
“Terdakwa sengaja membunuh korban serta melakukan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman,” jaksa Ni Made Maya Citra Sari kepada hakim ketua I Gusti Bagus Adhi Wijaya Komang. Terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan, pencurian, kekerasan dan perkosaan, katanya selama sesi dipimpin oleh hakim Dewa Putu Wenten.
Terdakwa 31 tahun, yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditangkap oleh Polisi Denpasar pada 28 Desember di tempat pembangunan Wisma Bima 2 di Kuta, tempat di mana ia bekerja. Jaksa Mawardi mengatakan bahwa kejahatan dilakukan pada tanggal 25 Desember tahun lalu.
Hiromi dan Mawardi bertemu untuk pertama kalinya pada malam korban tewas. Mereka bertemu di kios dekat lokasi konstruksi dan minum bersama sebelum pergi ke rumah korban di Jl. Sadasari, Kuta, bersama dengan terdakwa lain, Abdurrahman, yang juga seorang pekerja di lokasi.
Mawardi dan Hiromi berkelahi ketika korban menolak memberikan biaya pelayanan seks kepada terdakwa. Dibantu oleh Abdurrahman, Mawardi kemudian menyeret korban ke kamar tidur dan mengancam dengan pisau yang dibawanya di saku.
Para terdakwa mengikat tangan Hiromi dan memerkosanya. Korban mencoba melawan kembali dengan meludah di wajah Mawardi’s. “Mawardi pun marah dan menikam korban sampai mati,” kata Maya Sari.
Setelah membunuhnya, Mawardi dan Abdurrahman membawa lari perhiasan Hiromi’s, dompet serta kartu ATM, dan kembali ke lokasi pembangunan di mana mereka menyembunyikan pisau. Tubuh Hiromi itu ditemukan beberapa jam kemudian di lantai dengan luka 25 tusukan dan kakinya diikat dengan tali.
Sebuah otopsi di RS Sanglah mengonfirmasi Hiromi meninggal karena kehabisan darah.
Sumber : Jakarta Post