- Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!
Keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) cukup mengejutkan, yaitu perubahan ketentuan bagi para pemilih. Salah satu putusan tersebut yakni, warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP/Paspor.
Jika berdasar ketentuan UU PIlpres No 42 Tahun 2008 sebelumnya, pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdaftar dalam DPT. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 28 dan pasal 111 ayat 1.
capres SBY mengaku ikut bersyukur atas keputusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai identitas pemilih yang tak terdaftar DPT. Dia juga berharap bahwa keputusan itu bisa memupus tuduhan adanya kecurangan pemilu yang diarahkan kepada kubunya.
Pilpres tinggal satu hari lagi, yakni besok 8 Juli 2009. Sudah siapkah Anda memilih? Gunakan hak pilih Anda demi kemajuan bangsa ini!
Wedew… gmn yach… mau ikutan contrengan tp ga tau mana yg dipilih…. adakah yg bs ngasi saran??