About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

Merokok Di Tempat Umum Denda 50juta!!

Dalam Negeri
luxboy, 18.03.2009 - 07:30
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

Kebiasaan merokok di tempat umum ternyata sangat berbahaya dan berisiko. Hukuman kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah menanti para perokok yang sembarangan merokok. Bagi Anda yang perokok, disarankan untuk tidak lagi merokok di tempat-tempat umum jika tidak ingin terkena hukuman dari perda ini.

Perda larangan merokok ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2005 lalu. Namun pelaksanaannya yang belum maksimal sehingga kebiasaan perokok yang merokok di tempat umum masih saja sering ditemui. Himbauan merokok di tempat yang sudah disediakan ternyata belum cukup efektif.

Sebenarnya perda ini baik, adalah untuk mengurangi kebiasaan para perokok yang merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang di sekitarnya yang terkena asap rokok. Akankah perda serta hukuman yang mengancam bisa membuat jera perokok?

Komentar Pembaca (1)


  1. qie_qie says:

    wah……..perlu ditindak tegas tuh……..kalau dibiarkan terus kan jadi malu-maluin bangsa….para masyarakatnya pada g patuh……tul kan……

Beri Komentar