About    Kontak    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:

RUU Pornografi Akan Segera Disahkan?

Berita
luxboy, 15.09.2008 - 15:47
  • Klik disini untuk menerima update terbaru dari kami. GRATIS!

You are currently browsing comments. If you would like to return to the full story, you can read the full entry here: “RUU Pornografi Akan Segera Disahkan?”.

Komentar Pembaca (6)


  1. Ahmad says:

    Assalamualaikum

    Saya setuju ada UU Pornografi kayak di LN, cuman saya sangat menentang RUU pornografi yang ada skrg ini krn bbrp hal mendasar:
    1. Harusnya UU Pornografi mengatur pembuatan dan peredaran film, majalah, buku cerita porno/semi.
    Porno = hub intim/sex dengan menampilkan organ intim; Semi = hub intim/sex tapi tidak menampakkan organ intim.
    2. Jika peredaran film atau material porno tsb diperbolehkan, maka harus dibatasi untuk yang dewasa aja (spt UU Pornografi di LN). Jika dirasa susah untuk pengawasannya, mendingan dilarang aja.
    3. Draft RUU pornografi yang ada saat ini telah menyentuh ke cara berpakaian, adat, diluar konteks porno itu sendiri. Jadi besok lusa jika ada cewek memakai celana pendek, bisa2 dikategorikan porno. Ini khan keterlaluan. Atau jika ada cewek pake singlet atau kembem, dianggap porno juga. Gimana kalo cowo pake celana pendek dan bertelanjang dada, apakah tidak porno juga? Gimana jika ada cewek/ibu2 yang terangsang meliat cowok berotot bertelanjang dada dan memakai celana ketat? Apakah cowoknya bisa ditangkap? atau cuman cewek yang memakai celana pendek atau kembem? Jika ya, berarti ada diskriminasi gender dan lagi2 cewek menjadi korban/kambing hitam.
    4. Banyaknya definisi pornografi yang tidak jelas, ukuran porno didasarkan pada terangsang atau tidaknya orang yang melihat. Ini sangat subjektif sekali. Kembali ke poin 3 diatas, lagi2 cewek selalu jadi korban. Seharusnya Porno itu = beradegan sex/hub intim, gambar2 beradegan sex/kelamin atau semi.
    Jadi yang mesti diatur adalah semua film, majalah, buku cerita, situs internet, dll yang jelas2 menggambarkan hub intim/kelamin/sex.
    Bukan cara orang berpakaian. Ini Draft RUU Pornografi paling nyeleneh yang pernah ada.
    5. Adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi. Berarti bisa memperbolehkan siapapun untuk menghakimi atau menuduh seseorang porno atau tidak. Dasarnya penilaiannya, ya itu terangsang atau tidak. Khan sangat absurb sekali. Lagi2 selalu cewek yang jadi korban. Gimana dengan cowok bertelangjang dada dan bercelana ketat?

    Demikian ulasan saya. Tolak Draft RUU Pornografi yang ada saat ini.

Beri Komentar