Daftar    Login    Kontak    About    Sitemap   •   HUMOR  |  LIRIK
  • Hai, Selamat datang di Gugling! Please like us on:
iklan oleh-oleh khas bali

RUU Pornografi Akan Segera Disahkan?

Berita
luxboy, 15.09.2008 - 15:47

Klik disini untuk menerima update terbaru dari Gugling. GRATIS!

Membaca Koran Hari ini, mataku tertuju pada satu topik yang berjudul RUU Pornografi Segera Disahkan. Sebenarnya saya tidak tahu dan tidak mau tahu, kebetulan saja melihat di koran.

Dikatakan bahwa DPR merampungkan pambahasan RUU Pornografi, dan draf utuhnya akan segera diserahkan panitia khusus (pansus) RUU Pornografi ke badan musyawarah (bamus) untuk diagendakan pengesahannya di paripurna DPR. Sebenarnya DPR ini kurang kerjaan atau gimana ya ? Membahas masalah yang tidak perlu.

Penolakan dilakukan oleh dua fraksi, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Kedua fraksi tersebut menyatakan tetap menyatakan penolakan keras. Alasannya, RUU Pornografi masih memarginalisasi perempuan. Juga terkesan terlalu mencampuri domain privat warga negara, khususnya aspek moralitas.

“Pengertian seksualitas luas sekali. Kalau aku macak (dandan) terus ada yang melihat dan terangsang, berarti aku bisa ditangkap”, ujar anggota pansus RUU Pornografi dari fraksi PDI perjuangan yang bernama Eva Kusuma Sundari.

Apalagi terdapat pasal yang menyebutkan larangan untuk memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi. Bahkan ada ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak RP 2miliar. Berarti suami istri yang mengonsumsi blue film bisa dipenjara juga.

Hati-hati bagi polisi yang menyita blue film sebagai barang bukti. Bisa-bisa dipenjara loh. Dan bisa-bisa polisi banyak yang kena tuh :D

Komentar Pembaca (6)


  1. Ahmad says:

    Assalamualaikum

    Saya setuju ada UU Pornografi kayak di LN, cuman saya sangat menentang RUU pornografi yang ada skrg ini krn bbrp hal mendasar:
    1. Harusnya UU Pornografi mengatur pembuatan dan peredaran film, majalah, buku cerita porno/semi.
    Porno = hub intim/sex dengan menampilkan organ intim; Semi = hub intim/sex tapi tidak menampakkan organ intim.
    2. Jika peredaran film atau material porno tsb diperbolehkan, maka harus dibatasi untuk yang dewasa aja (spt UU Pornografi di LN). Jika dirasa susah untuk pengawasannya, mendingan dilarang aja.
    3. Draft RUU pornografi yang ada saat ini telah menyentuh ke cara berpakaian, adat, diluar konteks porno itu sendiri. Jadi besok lusa jika ada cewek memakai celana pendek, bisa2 dikategorikan porno. Ini khan keterlaluan. Atau jika ada cewek pake singlet atau kembem, dianggap porno juga. Gimana kalo cowo pake celana pendek dan bertelanjang dada, apakah tidak porno juga? Gimana jika ada cewek/ibu2 yang terangsang meliat cowok berotot bertelanjang dada dan memakai celana ketat? Apakah cowoknya bisa ditangkap? atau cuman cewek yang memakai celana pendek atau kembem? Jika ya, berarti ada diskriminasi gender dan lagi2 cewek menjadi korban/kambing hitam.
    4. Banyaknya definisi pornografi yang tidak jelas, ukuran porno didasarkan pada terangsang atau tidaknya orang yang melihat. Ini sangat subjektif sekali. Kembali ke poin 3 diatas, lagi2 cewek selalu jadi korban. Seharusnya Porno itu = beradegan sex/hub intim, gambar2 beradegan sex/kelamin atau semi.
    Jadi yang mesti diatur adalah semua film, majalah, buku cerita, situs internet, dll yang jelas2 menggambarkan hub intim/kelamin/sex.
    Bukan cara orang berpakaian. Ini Draft RUU Pornografi paling nyeleneh yang pernah ada.
    5. Adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi. Berarti bisa memperbolehkan siapapun untuk menghakimi atau menuduh seseorang porno atau tidak. Dasarnya penilaiannya, ya itu terangsang atau tidak. Khan sangat absurb sekali. Lagi2 selalu cewek yang jadi korban. Gimana dengan cowok bertelangjang dada dan bercelana ketat?

    Demikian ulasan saya. Tolak Draft RUU Pornografi yang ada saat ini.

Beri Komentar